Linieritas Ijazah Guru Bersertifikat Pendidik telah diatur dalam peraturan terbaru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Permendikbud yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan






0 komentar:
Posting Komentar