terra

Blogger templates

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

1/24/2022

EDARAN DIRJEN PENDIS KEMENAG TENTANG INTEGRASI DATA DAN PROGRAM SIMPATIKA SEMESTER 2 TAHUN 2021-2022

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022


Dalam SE atau Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semeseter 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodikdi SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1/23/2022

TATA CARA (PANDUAN) PENAMBAHAN PTK BARU DI SEKOLAH INDUK

Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk


Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi tes PPPK guru tahun 2021. Menurut rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 1 bisa rampung di bulan Januari, sedangkan untuk rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 2 dimungkinkan mulai bulan Pebruari. Seiiring dengan penetapan PPPK sebagai tenaga kependidikan, para operator sekolah pasti diminta untuk menambahkan PTK Baru Di Sekolah Induk, khusus bagi PTK yang sebelumnya belum terdapat di sekolah induk.

1/21/2022

SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia

MAU TAHU, INI KETENTUAN PENETAPAN TMT PENGANGKATAN PPPK GURU TAHAP 2 TAHUN 2021

Ketentuan Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021


Kapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021Mau Tahu, Ketentuan Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021. Berdasarkan Surat Edaran SE BKN Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang Usul Penetapan NIP PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Secara Elektronik, Ketentuan Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 adalah tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK.

JUKNIS PENYALURAN TPG GURU MADRASAH TAHUN 2022

juknis penyaluran tpg guru madrasah tahun 2022


Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1/19/2022

KEPUTUSAN DIRJEN PAUDDIKDASMEN TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 2

Kepdirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Nomor: 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Sekolah Penggerak Tahap 2


Keputusan Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II)terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 (II)

1/18/2022

SURAT EDARAN TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022


Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022. Pada tanggal 17 Januari 2022, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran SE Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022

1/15/2022

SURAT EDARAN DAN PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA CALON PESERTA PPG DALJAB 2022 (GURU YANG BELUM MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI GURU)

Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022

Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Atau Guru Yang Belum Mengikuti Program Sertifikasi Guru. Sebagaimana diketahui telah terbit Surat Edaran GTK Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

1/14/2022

JUKNIS PPDB MADRASAH (MI MTS MA MAK) TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023


Juknis PPDB Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Juknis tersebut merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

1/13/2022

SURAT EDARAN SE KEPALA BKN NOMOR 1/SE/I/2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021

Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021


Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

LOWONGAN KERJA REKRUTMEN TENAGA DOSEN UNIVERSITAS DIPONEGORO (UNDIP) NON APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga Dosen Pegawai Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara Tahun 2022


Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga Dosen Pegawai Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Dosen Universitas Diponegoro memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Caton Pegawai Tetap Universitas Dipooegoro Non Aparatur Sipil Negara (PU Non-ASN).

JADWAL PENDAFTARAN REKRUTMEN CALON PENGAJAR PRAKTIK (CPP REGULER) ANGKATAN 6

jadwal pendaftaran rekrutmen calon pengajar praktik (cpp reguler) angkatan 6


Selain membuka pendaftaran rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP), Kemendikbudristek juga membuka Pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP reguler) Angkatan 6. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP reguler) untuk 94 kabupaten/kota dimulai tanggal 10 Januari sampai dengan 18 Februari 2022.

KMA NOMOR 1332 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19


Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatatakan Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Simak! Ketentuan Baru tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS (SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021)

Ketentuan Baru Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS


Ketentuan Baru Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi PNS terdalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan. DItegaskan dalam Surat Edaran ini bahwa dengan berlakukan SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 maka Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (BPJS KESEHATAN)

Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan)


Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan ini menginstruksikan: Kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perindustrian; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; Para Gubernur; Para Bupati/Wali Kota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

1/12/2022

KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 209/P/2021 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SD MI SMP MTS SMA MA SMK

KepmendikbudristekNomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK


KepmendikbudristekNomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

SE NOMOR 0063/B2/GT.03.15/2022 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022

Surat Edaran SE GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Surat Edaran SE GTK Kemendikbud Ristek Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022.Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Melalui Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Meluncurkan surat edaran Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Perihal : Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022  yang ditujukan  Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadi seluruh Indonesia.

INSTRUMEN DAN PERANGKAT AKREDITASI JENJANG SD MI TAHUN 2022

Instrumen dan Perangkat Akreditasi Jenjang SD MI Tahun 2022 - 2023


Instrumen dan Perangkat Akreditasi Jenjang SD MI Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Kepmendikbud Ristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK).

1/10/2022

APLIKASI RKAS VERSI 3.3 UNTUK PEMBUATAN RKAS DAN SPJ BOS TAHUN ANGGARAN 2022

Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022


Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

1/08/2022

PERMENPAN RB NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang dimaksud Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

PERMENPAN RB NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG PENJENJANGAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah



Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, yang dimaksud Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

PERMENPAN RB NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor91 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, yang dimaksud elayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara Inovasi adalah seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewajiban Pelayanan Publik. Pembina Pelayanan Publik adalah pimpinan Penyelenggara Inovasi yang menyelenggarakan pembinaan inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi.

PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik



Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

PERMENPAN NOMOR 93 TAHUN 2021 TENTANG STANDARDISASI PROSES BISNIS SEKTOR PELAYANAN STRATEGIS TERINTEGRASI

Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. Pengguna Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pelayanan adalah warga negara dan penduduk yang melakukan permohonan pelayanan atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara. Sektor Pelayanan Publik Strategis yang selanjutnya disebut Sektor Pelayanan Strategis adalah pelayanan publik esensial dan kritikal. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

PERMENPAN NOMOR 83 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud abatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman. Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.

PERMENPAN RB NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN

Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah. Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dan kondisi yang mempengaruhinya.

PERMENPAN RB NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU

Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.

PERMENPAN RB NOMOR 71 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN

Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

PERMENPAN RB NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA SUMBER DAYA AIR

Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Pejabat Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Pengelola SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

PERMENPAN RB NOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR

Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air. Pejabat Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Penata Laksana SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sumber daya air. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

PERMENPAN RB NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAN

 

Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan

Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.

PERMENPAN RB NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN

Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan


Berdasrkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan. Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan.

PERMENPAN RB NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZI MENUJU WILAYAH WBK-WBBM DI INSTANSI PEMERINTAH

Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi ZI Menuju Wilayah WBK-WBBM Di Instansi Pemerintah


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK-WBBM) Di Instansi Pemerintah, yang dimaksud Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima; Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

PERMENPAN RB NOMOR 84 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keterampilan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman. Pejabat Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukimanadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penerapan konsep dan metode operasional penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis kerja tertentu.

PERMENPAN RB NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENYEHATAN LINGKUNGAN

Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan


Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis analisis.

PERMENPAN RB NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA PENYEHATAN LINGKUNGAN

Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan


Berdasarkan Permen PAN RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.

PERMENPAN RB NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUMAHAN

Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan


Berdasarkan Permen PAN RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. Pejabat Fungsional Penata Kelola Perumahan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Penatakelolaan Perumahan adalah kegiatan pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan.

PMA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG URAIAN KEGIATAN, ANGKA KREDIT DAN PENILAIANNYA JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QURAN

PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan mushaf Al-Qur'an. Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur'an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al Qur'an. Pentashihan Mushaf Al-Qur'an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur'an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat, dan berulang-ulang oleh Pentashih Mushaf Al-Qur'an sehingga tidak ditemukan kesalahan.

PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksud Kamus Kelas Jabatan adalah data atau informasi yang berisi tentang hasil Evaluasi Jabatan dari berbagai jenis Jabatan berupa nilai dan kelas Jabatan beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan berdasarkan hasil persetujuan Menteri terhadap usulan kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.

1/07/2022

SURAT EDARAN MENDIKBUD RISTEK NOMOR 8 TAHUN 2021, BUKTI KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN MENJADI SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU

SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021


Mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.

SKB PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 VERSI DESEMBER 2021

SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021


Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19)

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri.

JADWAL PENDAFTARAN REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 6 TAHUN 2022

Jadwal Pendaftaran  Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angakatan 6 Tahun 2022


Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 6 Tahun 2022. Kemendikbud kembali membuka Rekrutmen Rekrutmen Calon Guru Penggerak yang kali ini memasuki Angkatan 6. Hal tersebut disampaiakan melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 0589/B3/GT.03.15/2021 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 6.

1/06/2022

LINK DOWNLOAD HASIL PASCA SANGGAH SELEKSI PPPK GURU TAHAP 2 PER-KABUPATEN KOTA SE INDONESIA

Download Hasil Pasca Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Per-Kabupaten Kota Se Indonesia


Link Download Hasil Pasca Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Per-Kabupaten Kota Se Indonesia. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 tepat pada tanggal 21 Desemer 2021. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

1/04/2022

DOWNLOAD APLIKASI RKAS 2022 VERSI 3.3 (ARKAS VERSI 3.3)


Download Aplikasi RKAS 2022 versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3.

Download Aplikasi RKAS 2022 versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

1/03/2022

JADWAL PENGUMUMAN HASIL SANGGAH PPPK GURU TAHAP 2 TAHUN 2021 DIUNDUR KE JANUARI 2022

Jadwal Pengumuman Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 diundur ke tahun 2022


Jadwal Pengumuman Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Diundur hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 0006/B/GT.01.00/2022 Tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

BUKU JUKNIS PENGISIAN DRH PPPK GURU PADA AKUN SSCASN BKN TAHUN 2021

Buku Juknis Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)  PPPK Guru Pada Akun SSCASN BKN Tahun 2021


Selamat bagi rekan-rekan yang telah lulus seleksi PPPK guru, agar Anda tidak salah dalam mengisi DRH diaplikasi sscasn bkn, maka sebaiknya Anda terlebih dahulu membaca Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Guru dan Non Guru pada akun SSCASN BKN Tahun 2021. Buku Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Guru dan Non Guru pada akun SSCASN BKN Tahun 2021 ini bertujuan sebagai pedoman bagi peserta SSCASN 2021 yang dinyatakan lulus untuk dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau selanjutnya disebut dengan DRH. Ruang lingkup portal akun SSCASN 2021 pasca pengumuman kelulusan adalah sebagai sarana bagi para Peserta SSCASN 2021 untuk mengetahui informasi seputar kelulusan, DRH dan sanggah.

JUKNIS PENDAFTARAN SNPDB MAN IC, MAN PK DAN MAKN TAHUN PELAJARAN 2022-2023

Jadwal dan Juknis Pendaftaran SNPDB MAN IC, MAN PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2022-2023


Jadwal dan Juknis Pendaftaran SNPDB MAN IC, MAN PK dan MAKN Tahun Pelajaran 2022/2023. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) lnsan Cendekia merupakan salah satu prototipe madrasah unggulan berbasis asrama di Indonesia. Pendirian MAN Insan Cendekia bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam bidang Keimanan dan Ketakwaan (IMTAK), menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), mempunyai wawasan keislaman dan kebangsaan yang baik, serta mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Di samping itu, keberadaan MAN lnsan Cendekia ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Magnet School, yaitu menjadi model dan inspirasi bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya. Pada awalnya hanya ada dua MAN lnsan Cendekia di Indonesia, yaitu MAN lnsan Cendekia Serpong dan MAN Insan Cendekia Gorontalo. Pada tahun 2012 Kementerian Agama menegerikan MA Cendekia Jambi untuk dijadikan MAN Insan Cendekia Jambi. Sejak tahun 2015 Kementerian Agama telah mendesiminasi prototipe penyelenggaraan pendidikan MAN lnsan Cendekia, sehingga saat ini terdapat 24 lokasi MAN Insan Cendekia di seluruh Indonesia.

1/02/2022

PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16 Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang Standar  Pelayanan  Minimal,  telah  ditetapkan  Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  100  Tahun  2018  tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018  tentang  Penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal sudah  tidak  sesuai  dengan  dinamika  kebutuhan penerapan  Standar  Pelayanan  Minimal  sehingga  perlu diganti.