terra

Blogger templates

4/05/2019

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Tahun 2019

Kami Madrasah - Jumlah Siswa dalam satu rombel diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019-2020, dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 31 Januari tersebut mengatur tentang Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar serta jumlah Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.




0 komentar:

Posting Komentar