Kami Madrasah - BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. sebagaiamana PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1.
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang






0 komentar:
Posting Komentar